Jakarta – I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang memegang lisensi Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini terkait dengan laporan penggunaan musik secara komersial tanpa royalti di gerai Mie Gacoan.

Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, pada Senin (21/7/2025) membenarkan status tersangka Ira. “Iya, belum ditahan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Ariasandy menjelaskan bahwa pelapor adalah Selmi, yang diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan. Laporan tersebut menyoroti penggunaan musik dan lagu secara komersial tanpa pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan di Bali. Akibatnya, estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penyidikan mengarah pada Ira sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan musik ilegal tersebut. “Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” kata Ariasandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *