Jakarta – Maskapai penerbangan mengimbau penumpang berprofesi dokter untuk mencantumkan gelar “Dr.” saat memesan tiket pesawat. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya mempermudah identifikasi tenaga medis dalam situasi darurat di udara.
Saat melakukan pemesanan tiket, lazimnya penumpang diminta mengisi data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas, nomor telepon, dan alamat email. Sejumlah gelar tertentu seperti Mr. (untuk pria dewasa), Mstr. (untuk anak laki-laki di bawah usia 12 tahun), Mrs. (untuk wanita menikah), Ms. (untuk wanita belum menikah), dan Infant (untuk bayi di bawah 3 tahun) juga umum dicantumkan sebagai pelengkap identitas.
Meskipun sebagian besar gelar akademik atau profesi tidak lazim ditampilkan pada tiket pesawat, gelar dokter menjadi pengecualian. Beberapa maskapai bahkan menganjurkan pencantuman gelar “Dr.” saat proses pemesanan.
Informasi dari akun Instagram resmi Angkasa Pura (@ap_airports) pada Minggu (12/7/2025) menyebutkan, pencantuman gelar dokter pada tiket pesawat bertujuan untuk membantu awak kabin mengidentifikasi penumpang yang memiliki kompetensi medis jika terjadi keadaan darurat selama penerbangan.
Setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait format pengisian nama. Beberapa maskapai menyediakan tiga kolom untuk Nama Depan (First Name), Nama Tengah (Middle Name), dan Nama Belakang (Last Name), sementara yang lain hanya menyediakan dua kolom. Namun, opsi untuk mencantumkan gelar seperti Mr., Mrs., Dr., Rev., dan lainnya biasanya selalu tersedia saat pemesanan tiket secara daring.
Dengan mencantumkan gelar “Dr.” saat memesan tiket, penumpang yang berprofesi sebagai dokter dapat membantu mempercepat proses identifikasi oleh awak kabin jika terjadi keadaan darurat medis di dalam pesawat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan respons cepat dan penanganan yang tepat bagi penumpang yang membutuhkan pertolongan medis.