Jakarta – Pemerintah berupaya meningkatkan pemerataan layanan kesehatan di daerah terpencil dengan memberikan insentif khusus bagi para dokter spesialis. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui penetapan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Lebih dari 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan akses layanan terbatas akan menerima tunjangan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025), menyampaikan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. “Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas.”

Tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan ini akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan mendorong pemerataan tenaga medis ke seluruh pelosok negeri, terutama di wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis.

Menurut Menkes Budi, tantangan utama bukan hanya ketersediaan fasilitas, tetapi juga kesejahteraan dan keberlangsungan hidup tenaga medis yang bekerja di wilayah dengan kondisi geografis dan infrastruktur terbatas. “Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” ungkapnya.

Kementerian Kesehatan akan menetapkan wilayah penerima tunjangan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Daerah prioritas adalah wilayah dengan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, dan lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga diharapkan aktif mendukung program ini, termasuk menyediakan tempat tinggal, transportasi, logistik, hingga keamanan bagi tenaga medis. Selain tunjangan, tenaga medis di wilayah DTPK juga akan difasilitasi pelatihan berjenjang dan pengembangan karier.

“Jangan sampai mereka yang sudah mau mengabdi di pelosok justru tertinggal dalam hal kompetensi,” kata Menkes Budi. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda yang ingin berkontribusi dalam membangun sistem kesehatan nasional yang merata dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *