Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan tempat hiburan malam seperti bar, diskotek, dan karaoke ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kekhawatiran. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan ini dapat berdampak pada sektor hiburan dan pariwisata.

Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, mengatakan pembatasan merokok di tempat hiburan berpotensi menimbulkan efek domino pada rantai ekonomi. “Kalau pengunjung berkurang karena tidak boleh merokok, maka permintaan terhadap makanan, minuman, dan produk kreatif juga ikut turun. Ini efek domino,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (30/7/2025).

Heri menjelaskan, sektor hiburan didominasi konsumen dewasa berusia 21 tahun ke atas. Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat sasaran jika tujuannya menekan prevalensi merokok di usia muda. “Sasarannya harus relevan. Kalau tujuannya menurunkan angka perokok muda, fokuskan saja ke sekolah, lingkungan Pendidikan. Bukan ke bar atau kelab malam yang konsumennya jelas sudah dewasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Heri menambahkan, rencana kebijakan ini berpotensi memperparah tekanan pada sektor perhotelan dan pariwisata, yang pada akhirnya dapat meningkatkan angka pengangguran. “Sudah banyak hotel yang tutup atau sepi. Otomatis tenaga kerja dikurangi. Ada yang jam kerjanya dipotong, bahkan di-PHK. Ini berpotensi menambah angka pengangguran,” imbuhnya.

Heri juga berpendapat bahwa regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik seharusnya dibedakan karena profil risikonya berbeda. “Rokok elektrik itu tidak melalui proses pembakaran, tidak menghasilkan tar. Risiko kesehatannya tentu berbeda. Tapi sayangnya pemerintah masih melihat semua produk tembakau sebagai satu kesatuan risiko,” tuturnya.

Oleh karena itu, Heri mendorong agar penyusunan regulasi mempertimbangkan karakteristik sektoral dan memperhatikan data aktual agar tidak menjadi beban baru bagi industri yang sedang berupaya bangkit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *