Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi korupsi yang terjadi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Program yang seharusnya menekan angka stunting pada balita dan ibu hamil periode 2016-2020 ini diduga diselewengkan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menemukan adanya pengurangan kandungan gizi pada biskuit yang seharusnya menjadi sumber nutrisi utama. “Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix yang berisi campuran vitamin, mineral, dan bahan lain juga dikurangi,” kata Asep, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (12/8/2025).

Asep menambahkan, pengurangan kandungan gizi ini berpotensi merugikan negara karena mempengaruhi harga dan kualitas produk. KPK berjanji akan segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan jika bukti-bukti telah mencukupi.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa jabatan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.

“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK sesuai kewenangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Aji.

Lebih lanjut, Aji mengklaim bahwa Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program PMT dan melaporkannya ke KPK untuk perbaikan tata kelola serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *