Jakarta – Jalan tol menjadi solusi efektif bagi pengendara roda empat untuk mempersingkat waktu perjalanan antar wilayah. Namun, tahukah Anda bahwa kata “tol” itu sendiri adalah sebuah singkatan?

Istilah tol, yang merupakan singkatan dari tax on location, menjadi dasar pengenaan tarif bagi pengguna jalan bebas hambatan ini. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung pada ruas tol yang dilalui dan jarak tempuh yang ditempuh. Hal tersebut seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu.

Merujuk pada data dari situs bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan beroperasinya Tol Jagorawi sepanjang 59 km, termasuk jalan akses yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Pembangunan jalan tol pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1975, didanai oleh pemerintah melalui anggaran negara dan pinjaman luar negeri. Dana tersebut diserahkan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebagai penyertaan modal. Selanjutnya, PT Jasa Marga ditugaskan untuk membangun jalan tol di atas tanah yang dibiayai oleh pemerintah.

Sejak tahun 1987, pihak swasta mulai berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator, melalui perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga tahun 2007, total 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 418 km dioperasikan oleh PT Jasa Marga, sementara sisanya, 135 km, dioperasikan oleh swasta.

Upaya percepatan pembangunan jalan tol dilakukan pada periode 1995-1997 melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun, krisis moneter pada Juli 1997 menghentikan upaya ini, memaksa pemerintah menunda program pembangunan jalan tol melalui Keputusan Presiden No. 39/1997.

Penundaan tersebut menyebabkan stagnasi dalam pembangunan jalan tol di Indonesia, dengan hanya 13,30 km jalan tol yang berhasil dibangun pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Pada tahun 2002, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan melanjutkan pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Hasilnya, dari tahun 2001 hingga 2004, empat ruas jalan tol dengan panjang total 41,80 km berhasil dibangun.

Pada tahun 2004, Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan diterbitkan, mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga.

Proses pembangunan jalan tol kembali dipercepat mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dibentuk sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pemerintah dan swasta terus berupaya membangun infrastruktur jalan tol. Pembangunan jalan tol dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP), serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *