Jakarta – Terungkap fakta bahwa Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno, menerima gaji yang sangat sederhana, yaitu hanya US$220. Jumlah ini setara dengan Rp3 juta jika dikonversikan dengan nilai tukar dolar pada 2025. Namun, nilai Rp3 juta pada masa itu memiliki daya beli yang jauh berbeda dibandingkan dengan saat ini.
Kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil pasca kemerdekaan menjadi latar belakang minimnya pendapatan kepala negara. Soekarno resmi menjabat sebagai presiden pada 18 Agustus 1945.
Dalam buku “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia” (1965), yang merupakan hasil wawancara dengan jurnalis Amerika Serikat, Cindy Adams, Soekarno mengungkapkan kondisi pribadinya yang serba kekurangan. Ia mengaku tidak memiliki rumah atau tanah pribadi, sehingga harus berpindah-pindah dari satu istana negara ke istana lainnya.
Bahkan, Soekarno pernah menerima hadiah piyama dari seorang duta besar saat melakukan kunjungan ke luar negeri. Duta besar tersebut merasa iba melihat kondisi piyama yang dikenakan sang presiden sudah robek.
“Adakah kepala negara yang melarat seperti aku dan sering meminjam-minjam dari ajudannya?” kata Soekarno kepada Cindy Adams dalam wawancara tersebut.
Soekarno juga bercerita bahwa rakyat Indonesia pernah berinisiatif untuk mengumpulkan uang secara patungan untuk membelikannya rumah. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena tidak ingin merepotkan rakyat.
Lalu, bagaimana dengan gaji yang diterima oleh Presiden Prabowo saat ini?
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Saat ini, gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 × Rp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika ditotal, Prabowo akan menerima penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.











