Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak orang sering menunda jadwal pembersihan karang gigi atau scaling karena khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan. Padahal, prosedur ini sebenarnya bisa diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua permintaan scaling bisa langsung dilayani. Layanan ini hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan perawatan, bukan sekadar untuk kebutuhan estetika atau mempercantik penampilan.
Kesalahpahaman ini masih sering terjadi di masyarakat yang menganggap scaling bisa dilakukan kapan saja secara bebas. Padahal, BPJS Kesehatan memiliki batasan dan prosedur ketat terkait layanan ini.
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa scaling termasuk dalam layanan yang dijamin, selama ada indikasi medis yang jelas dari tenaga kesehatan.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun X resmi (@BPJSKesehatanRI) pada Sabtu (11/4/2026).
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut keterangan tersebut.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling jika memang diperlukan secara medis. Hal ini sejalan dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin.
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan wajib datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdaftar dengan membawa kartu BPJS yang aktif.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi medis, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di faskes tersebut.
- Jika kondisi gigi memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan lanjutan, seperti rumah sakit yang memiliki dokter gigi spesialis atau sub-spesialis.











