Jakarta – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini jadi opsi menarik bagi banyak pasangan muda, terutama dari kalangan Gen Z dan milenial.

Di tengah mahalnya biaya pernikahan dan tekanan sosial untuk menggelar resepsi mewah, sebagian memilih jalan sederhana: akad nikah sah di mata hukum, tanpa pesta, tanpa utang.

Fenomena ini mencuat saat kisah pasangan M Chandra Gumelar viral di media sosial. Kala itu, pandemi COVID-19 memaksa banyak orang menunda atau membatalkan pesta pernikahan besar karena larangan berkumpul.

Menikah sederhana di KUA menjadi solusi praktis: akad tetap sah, tanpa melanggar protokol kesehatan.

Namun, seiring berjalannya waktu, pilihan ini bukan lagi sekadar karena terpaksa. Banyak pasangan muda mulai sadar bahwa menikah di KUA tetap sah, lebih hemat, dan memungkinkan mereka fokus pada kehidupan setelah menikah. Syukuran cukup di rumah, atau bahkan tanpa pesta sama sekali.

Terbaru, kabar bahagia datang dari komika Yono Bakrie yang menikahi Vini Caroline. Lewat akun Instagram-nya, Yono mengumumkan akad nikahnya di KUA, mengikuti jejak pasangan muda lain yang memilih menikah tanpa ribet.

“Kami menikah dengan konsep sederhana di KUA doang. Dan tidak membuat acara, makanya saya tidak mengundang bukan karena tidak ingin mengundang teman-teman, tapi memang tidak bikin resepsi. Semoga kesederhanaan ini jadi identitas hubungan kami dan jati diri bagi keluarga kecil kami amin. Terimakasih untuk teman-temen semua yang mendoakan hal-hal baik, saya juga mendoakan yg terbaik untuk temen-temen semua,” tulis Yono di Instagramnya @yonobakrie.

Lebih Murah, Lebih Rasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 alias gratis. Sebaliknya, jika akad dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan tarif resmi sebesar Rp 600.000.

Selama berkas lengkap dan memenuhi syarat, nikah di KUA itu gratis dan sah secara hukum. Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto, serta surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili). Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).

Meski begitu, tren menikah tanpa resepsi ini masih berbenturan dengan budaya di sejumlah daerah yang memandang pernikahan sebagai ajang berkumpulnya dua keluarga besar. Namun, semakin banyak pasangan yang mulai mengutamakan stabilitas keuangan ketimbang gengsi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *