Jakarta – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah penglihatan, karena BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk alat kesehatan seperti kacamata. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melakukan klaim.

BPJS Kesehatan memberikan tanggungan kacamata bagi peserta yang mengalami gangguan penglihatan dan memenuhi indikasi medis. Jaminan ini diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata.

Namun, penting untuk diingat bahwa peserta harus rutin membayar iuran bulanan sebelum mengajukan klaim.

Berikut adalah ketentuan klaim kacamata berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:

Harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
Terdapat indikasi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D.
Klaim layanan ini dapat diajukan maksimal dua tahun sekali.

Besaran nilai penggantian kacamata oleh BPJS Kesehatan bervariasi berdasarkan kelas kepesertaan:

Kelas 3: Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000

Untuk melakukan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I

Proses klaim kacamata BPJS dimulai dari faskes tingkat I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Di sana, peserta akan meminta surat rujukan untuk kemudian ditunjukkan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  1. Konsultasi dengan Dokter Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mengunjungi dokter spesialis mata untuk pemeriksaan dan mendapatkan resep kacamata. Pastikan dokter atau poliklinik yang dipilih telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan agar proses pembelian berjalan lancar.

  1. Legalisasi Resep Kacamata

Setelah pemeriksaan, peserta akan menerima resep kacamata yang perlu dilegalisir agar dapat digunakan untuk pembelian.

  1. Datangi Optik yang Bekerjasama dengan BPJS

Langkah terakhir adalah mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata sesuai kebutuhan. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan pembelian. Jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia, resep dapat digunakan sebagai acuan untuk memesan kacamata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *