Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang dijual bebas di berbagai platform online. Produk yang diklaim berasal dari Korea Selatan ini, dipasarkan dengan janji dapat memutihkan kulit.
BPOM menyatakan bahwa produk Dr. LSW ilegal karena tidak terdaftar. Meskipun demikian, produk ini tetap ditemukan dijual secara daring melalui berbagai marketplace dan media sosial.
Berdasarkan pemantauan BPOM dari Oktober 2024 hingga April 2025, terdapat 1.837 tautan penjualan di berbagai marketplace dengan nilai ekonomi mencapai Rp21,3 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, suplemen kesehatan merek Dr. LSW adalah produk ilegal. “Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,” katanya.
Data BPOM menunjukkan bahwa sebaran akun penjualan produk Dr. LSW terpusat di Pulau Jawa, dengan rincian DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542 tautan), Jawa Timur (145 tautan), Banten (116 tautan), Jawa Tengah (104 tautan), dan sisanya tersebar di wilayah lain termasuk Sumatra dan Kalimantan. Produk ini tidak ditemukan dijual di toko fisik.
Sejumlah konsumen telah melaporkan efek samping setelah mengonsumsi suplemen ilegal tersebut. Aduan yang diterima BPOM melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal BPOM menyebutkan adanya keluhan mual, muntah, dan sesak napas. Menindaklanjuti laporan tersebut, BPOM melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari berbagai marketplace.
Hasil sampling menunjukkan adanya perbedaan visual pada kemasan produk Dr. LSW, termasuk ukuran, desain, logo, dan hologram. Selain itu, BPOM juga menemukan perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk di dalamnya.
Dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, BPOM tidak menemukan kandungan L-glutathione seperti yang diklaim pada produk.
Taruna menjelaskan, penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan. “Di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya pada Jumat (27/6/2025).