Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan menarik dan memusnahkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini mengindikasikan adanya potensi bahaya serius bagi kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, konsumsi obat tradisional yang mengandung BKO dapat memicu berbagai reaksi negatif pada tubuh. “Efeknya bisa berupa nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung,” jelasnya dalam keterangan di situs resmi BPOM, Sabtu (19/7/2025). Risiko ini akan semakin meningkat bagi individu yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menarik seluruh produk yang terindikasi mengandung BKO dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Taruna Ikrar menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif yang terus dilakukan secara nasional.

Selama bulan Juni 2025, BPOM menemukan 15 merek obat tradisional yang masuk dalam daftar berbahaya karena mengandung BKO, salah satunya adalah sildenafil sitrat. Zat ini merupakan bahan aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi. Penggunaan sildenafil sitrat sebenarnya tidak dilarang, asalkan sesuai dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Namun, jika tidak, dapat memicu efek samping serius bagi kesehatan.

“Peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena dikemas sebagai produk obat tradisional atau obat herbal,” tegas Taruna Ikrar. Ia menambahkan, temuan ini menunjukkan bahwa produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan, tanpa mempedulikan dampak jangka panjang bagi konsumen.

Beberapa produk obat tradisional berbahaya yang ditemukan antara lain Bubalus (mengandung nortadalafil), Linzi Don Mai Dan (mengandung klorfeniramin maleat), Sultan (mengandung deksametason dan parasetamol), Raja Hahanam (mengandung deksametason dan parasetamol), Kapsul tradisional Spontan, Daun Mujarab, Pusaka Dayak X-tra Strong, New Gali-gali, New Urat Kuda Formula Plus, Sari Daun Kelor, Slim Ty, Kopi Cleng, Kopi Arab Platinum, Madu Kuat, dan Surya Sehat Jawa Dwipa 2.

BPOM tidak hanya menarik dan memusnahkan obat tradisional mengandung BKO, tetapi juga menelusuri pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya. “Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taruna Ikrar. BPOM juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk OBA maupun suplemen kesehatan. Ia menyarankan agar konsumen memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, yang bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *