Jakarta – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, tengah menjadi sorotan publik. Setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI, rumahnya di kawasan elit Jakarta Selatan dilaporkan menjadi sasaran penjarahan oleh orang tak dikenal pada Minggu (31/8/2025).

Sebelumnya, Eko Patrio juga menuai kritik pedas dari masyarakat terkait aksinya berjoget DJ di kantornya, di tengah ramainya perbincangan mengenai usulan tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR.

Eko Patrio, yang sebelum terjun ke dunia politik dikenal sebagai pelawak yang menghibur masyarakat melalui berbagai program televisi, juga tercatat memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.

Sebagai penyelenggara negara, Eko Patrio diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2 September 2024, total harta kekayaan Eko Patrio mencapai Rp 131,52 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 51,47 miliar.

Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar harta kekayaan Eko Patrio, dengan total nilai mencapai Rp 166,03 miliar. Aset termahalnya berada di Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 694 meter persegi dengan bangunan seluas 500 meter persegi yang nilainya mencapai Rp 70 miliar. Selain itu, Eko juga melaporkan kepemilikan empat tanah dan bangunan lain di Jakarta Timur dengan total nilai Rp 52 miliar, serta properti di Bogor dan Nganjuk.

Selain properti, Eko Patrio juga melaporkan kepemilikan enam mobil dengan nilai hampir mencapai Rp 6 miliar. Kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 8,44 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 1,21 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *