Brussels – Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kerap bepergian ke Eropa. Uni Eropa (UE) telah menyetujui kebijakan baru terkait kemudahan pengajuan visa Schengen bagi WNI.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyampaikan kabar tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Brussels, Belgia, Minggu (13/7/2025). Von der Leyen menjelaskan bahwa UE telah mengadopsi keputusan tentang Visa Cascade. Kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi WNI yang telah mengunjungi Eropa sebelumnya untuk mendapatkan visa multi-entry.
“Artinya, mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi UE untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa multi-entry dan Schengen,” ujar Von der Leyen. Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kunjungan, investasi, kegiatan belajar, serta membangun koneksi antara masyarakat Indonesia dan Eropa. “Singkatnya, kita sedang membangun jembatan antara masyarakat kita,” imbuhnya.
Visa Schengen merupakan izin masuk yang memungkinkan warga negara non-Uni Eropa untuk melakukan kunjungan singkat hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke negara-negara yang termasuk dalam wilayah Schengen. Saat ini, wilayah Schengen mencakup 29 negara Eropa.
Sebelumnya, WNI tetap diwajibkan untuk mengurus Visa Schengen jika tidak memiliki izin tinggal di Eropa atau visa multi-entry.
Menanggapi kabar baik ini, Presiden Prabowo menyampaikan rasa senang dan bahagianya. Ia menilai bahwa hubungan baik dengan Eropa sangat penting, mengingat peran Eropa yang masih dominan dalam berbagai aspek kehidupan modern. “Eropa, menurut pendapat kami, masih menjadi pemimpin dalam banyak aspek kehidupan modern. Kami masih memandang Eropa,” kata Prabowo pada Minggu (13/7/2025).









