Jakarta – Bunda tampaknya perlu kembali mengatur strategi keuangan rumah tangga. Pasalnya, PT Pertamina Patra Niaga telah resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia, terhitung mulai 18 April 2026.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, berikut adalah rincian penyesuaian harga tersebut:

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg naik sebesar Rp17.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Sementara itu, untuk kemasan 12 kg di wilayah Banten hingga Bali, harga melonjak Rp36.000 dari harga sebelumnya, sehingga kini mencapai Rp228.000.

Di wilayah Sumatera dan sebagian Sulawesi, yang mencakup Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, harga LPG 5,5 kg kini menjadi Rp111.000, sedangkan tabung 12 kg dipatok seharga Rp230.000.

Selanjutnya, untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi, harga LPG 5,5 kg naik menjadi Rp114.000 dan tabung 12 kg menjadi Rp238.000. Khusus untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga yang ditetapkan relatif lebih rendah, yakni Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp208.000 untuk tabung 12 kg.

Kenaikan harga tertinggi terjadi di wilayah Maluku dan Papua. Di sana, harga LPG 5,5 kg mencapai Rp134.000, sementara LPG 12 kg dijual seharga Rp285.000 per tabung. Khusus untuk wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, harga LPG 5,5 kg tercatat sebesar Rp124.000 dan ukuran 12 kg dipatok pada harga Rp265.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *