Jakarta – Industri kosmetik di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan mulai Oktober 2026. Seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikat halal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan regulasi dari BPJPH.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa sertifikasi halal melibatkan serangkaian tahapan penting, mulai dari pengajuan hingga penentuan biaya.
“Proses sertifikasi halal ini meliputi berbagai tahapan, termasuk pengajuan dan biaya yang harus dipenuhi,” ujar Muti Arintawati dalam dialog bersama Maria Katarina di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (22/07/2025). Ia menambahkan, detail lebih lanjut mengenai tahapan tersebut akan dibahas secara mendalam dalam program tersebut.