Jakarta – Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, menerapkan aturan baru yang kontroversial terkait kewajiban shalat Jumat bagi kaum pria Muslim. Pelanggar aturan ini terancam hukuman pidana.

Aturan yang diumumkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang berkuasa ini, menurut laporan The Guardian, mulai berlaku pekan ini. Pria Muslim yang kedapatan tidak melaksanakan shalat Jumat untuk pertama kalinya dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda sebesar 3.000 ringgit (sekitar Rp11,5 juta), atau kedua-duanya.

Sebelumnya, sanksi yang berlaku bagi mereka yang absen shalat Jumat tiga kali berturut-turut adalah hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp3,5 juta).

Pihak berwenang akan mengingatkan masyarakat Muslim tentang aturan ini melalui papan pengumuman di masjid-masjid. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan patroli keagamaan yang dilakukan bersama oleh Departemen Urusan Islam Terengganu.

Aturan ini menuai kecaman dari sejumlah aktivis hak asasi manusia. Phil Robertson, direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA), menilai aturan ini mencoreng nama baik Islam. “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini,” ujarnya. Robertson mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, kepada media lokal Berita Harian mengatakan bahwa hukuman penjara akan menjadi upaya terakhir. “Pengingat ini penting karena shalat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga bentuk ketaatan umat Islam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *