Berikut adalah penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya yang lebih mengalir:
Kemenkes Wajibkan Label Nutri-Level pada Produk Pangan Siap Saji
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi “Nutri-Level” pada setiap produk pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini menyasar usaha skala besar sebagai langkah strategis untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Nutri-Level hadir sebagai sistem pelabelan gizi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memilih produk pangan. Sistem ini mengklasifikasikan pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), yang ditandai dengan huruf A (paling sehat) hingga D (paling tidak sehat).
Aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya edukasi untuk menekan konsumsi GGL berlebih. Langkah ini diambil guna mencegah risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Sebagai gambaran, konsumsi GGL yang berlebihan berdampak signifikan pada beban pembiayaan BPJS. Contohnya, biaya pengobatan gagal ginjal melonjak lebih dari 400%, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp











