Jakarta – Paspor yang rusak dapat menimbulkan masalah bagi pemiliknya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihak Imigrasi memberikan penjelasan mengenai tanda-tanda paspor yang dianggap rusak dan prosedur penggantiannya.
Menurut keterangan pihak Imigrasi, paspor dikategorikan rusak jika data diri di dalamnya sulit dibaca atau kondisi fisiknya tidak lagi memenuhi standar. Beberapa indikasi paspor rusak antara lain adanya coretan atau noda, terkena air hingga basah atau lembap, halaman terlipat atau kusut, sobekan, berlubang, hangus, atau terbakar sebagian.
Jika paspor Anda mengalami kerusakan atau hilang, pemohon dapat langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang), KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, dan paspor lama (jika rusak atau ada data yang ingin diperbarui).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, pemilik paspor rusak akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000, di luar biaya pembuatan paspor baru.
Bagi yang ingin memperbarui informasi di dalam paspor, langkah-langkahnya adalah menyerahkan dokumen asli dan fotokopi, serta formulir Perdim 11 yang telah diisi ke petugas imigrasi. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses perubahan data. Paspor baru akan dicetak jika disetujui oleh pejabat imigrasi dan akan diterima setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, permohonan dapat ditolak jika dokumen tidak lengkap, nama pemohon masuk daftar pencekalan, atau ada pertimbangan lain dari sisi keimigrasian.