Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023 memberikan fasilitas berupa bantuan alat kesehatan secara gratis bagi peserta yang aktif.

Permenkes tersebut mengatur daftar tujuh jenis alat kesehatan yang dapat diklaim dengan ketentuan dan batasan biaya tertentu, terhitung mulai Jumat (8/8/2025). Berikut adalah rincian lengkapnya:

Pertama, alat bantu dengar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki indikasi medis pada satu atau kedua telinga. Plafon yang disediakan mencapai Rp1,1 juta, dan dapat diberikan minimal lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Kedua, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya penggantian kaki atau tangan palsu (protesa gerak). Biaya klaim maksimal yang diberikan adalah Rp2,75 juta dan dapat diajukan minimal lima tahun sekali untuk protesa yang sama, dengan rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Ketiga, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis berhak mendapatkan kacamata. Batas ukuran minimal yang ditanggung adalah 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Plafon biaya yang diberikan bervariasi sesuai kelas perawatan, yaitu Rp165 ribu (PBI dan Kelas 3), Rp220 ribu (Kelas 2), dan Rp330 ribu (Kelas 1). Kacamata dapat diajukan maksimal satu kali dalam dua tahun.

Keempat, penggantian gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma dengan gigi palsu (protesa gigi) juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Plafon biaya maksimal yang diberikan adalah Rp1,1 juta untuk gigi palsu penuh, atau Rp550 ribu per rahang.

Kelima, korset tulang belakang yang berfungsi menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada persendian juga termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung mencapai Rp385 ribu, dan dapat diberikan minimal dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Keenam, penyangga leher (collar neck) akan diberikan kepada pasien atas rekomendasi dokter, dengan plafon biaya sebesar Rp165 ribu dan frekuensi pemberian minimal dua tahun sekali.

Ketujuh, penyangga tubuh seperti tongkat (kruk) juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Plafon biaya yang disediakan adalah Rp385 ribu, dan dapat diajukan minimal lima tahun sekali atas indikasi medis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan tidak hanya mendapatkan jaminan biaya pengobatan, tetapi juga dukungan untuk alat kesehatan penunjang yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *