BPJS Kesehatan Tanggung Tujuh Alat Bantu, Ini Daftarnya!

Ikhwan

7-alat-bantu-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023 memberikan fasilitas berupa bantuan alat kesehatan secara gratis bagi peserta yang aktif.

Permenkes tersebut mengatur daftar tujuh jenis alat kesehatan yang dapat diklaim dengan ketentuan dan batasan biaya tertentu, terhitung mulai Jumat (8/8/2025). Berikut adalah rincian lengkapnya:

Pertama, alat bantu dengar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki indikasi medis pada satu atau kedua telinga. Plafon yang disediakan mencapai Rp1,1 juta, dan dapat diberikan minimal lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Kedua, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya penggantian kaki atau tangan palsu (protesa gerak). Biaya klaim maksimal yang diberikan adalah Rp2,75 juta dan dapat diajukan minimal lima tahun sekali untuk protesa yang sama, dengan rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Ketiga, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis berhak mendapatkan kacamata. Batas ukuran minimal yang ditanggung adalah 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Plafon biaya yang diberikan bervariasi sesuai kelas perawatan, yaitu Rp165 ribu (PBI dan Kelas 3), Rp220 ribu (Kelas 2), dan Rp330 ribu (Kelas 1). Kacamata dapat diajukan maksimal satu kali dalam dua tahun.

Keempat, penggantian gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma dengan gigi palsu (protesa gigi) juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Plafon biaya maksimal yang diberikan adalah Rp1,1 juta untuk gigi palsu penuh, atau Rp550 ribu per rahang.

Kelima, korset tulang belakang yang berfungsi menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada persendian juga termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Biaya yang ditanggung mencapai Rp385 ribu, dan dapat diberikan minimal dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Keenam, penyangga leher (collar neck) akan diberikan kepada pasien atas rekomendasi dokter, dengan plafon biaya sebesar Rp165 ribu dan frekuensi pemberian minimal dua tahun sekali.

Ketujuh, penyangga tubuh seperti tongkat (kruk) juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Plafon biaya yang disediakan adalah Rp385 ribu, dan dapat diajukan minimal lima tahun sekali atas indikasi medis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan tidak hanya mendapatkan jaminan biaya pengobatan, tetapi juga dukungan untuk alat kesehatan penunjang yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Popular Post

Mood Daily

Kamu Benar Mencintainya ? Ini Tanda Ketulusanmu !

Femalers – Perempuan yang benar tulus mencintai pasanganya memiliki cara tertentu untuk menjalin hubungan. Kesetiaan dalam suatu hubungan merupakan sesuatu ...

FashionOOTD

Nama Fashion Style yang Wajib Kamu Ketahui !

Femalers – Sejak dahulu gaya fashion merupakan trend yang paling cepat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Dari tahun ke tahun ...

BeautyMake Up

Eyelash Extension dan Eyelash Lifting? Apa Bedanya?

Femalers – Setiap wanita pasti ingin mempunyai bulu mata yang tebal dan lentik. Berkembanglah trend eyelash extension dan juga eyelash ...

KarirMahMud

Karir atau Rumah Tangga? Bagaimana Menyeimbangkan Keduanya?

Femalers – Zaman sekarang ialah zaman emansipasi wanita, yang dimana wanita dapat mengenyam pendidikan dan juga berkarir. Banyak wanita yang ...

BeautySkin Care

Kulit Kusam Bikin Muram, Atasi Dengan Cara Sederhana Ini !

Femalers – Wajah kusam disebabkan oleh berbagai hal sederhana yang sering kali terlupakan oleh banyak orang. Penyebabnya adalah kosmetik yang ...

BeautyMake Up

Kesalahan Saat Bermake-Up? Apa Saja?

Femalers – Wanita pasti ingin tampil cantik dan menarik di depan banyak orang. salah satu penunjang kecantikan wanita ialah make ...

Tinggalkan komentar