Berikut adalah penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya yang lebih menarik:

Jepang Perketat Aturan Power Bank di Pesawat, Pelanggar Terancam Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia – Jepang resmi memperketat aturan penerbangan terkait penggunaan power bank. Mulai 24 April 2026, penggunaan baterai portabel di dalam pesawat akan dilarang sepenuhnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menyusul meningkatnya insiden baterai yang memicu asap hingga kebakaran di kabin pesawat.

Dilansir dari The Japan Times, Senin (20/4/2026), Kementerian Transportasi Jepang menegaskan bahwa aturan baru ini berlaku untuk seluruh penerbangan. Fokus utama kebijakan ini adalah menjamin keselamatan penumpang dari risiko yang ditimbulkan oleh baterai lithium-ion.

Dalam regulasi terbaru, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua power bank di bagasi kabin, dengan kapasitas masing-masing tidak boleh melebihi 160 watt-jam. Meski diizinkan dibawa, perangkat tersebut dilarang keras digunakan selama penerbangan.

Artinya, penumpang tidak diperbolehkan mengisi daya perangkat elektronik menggunakan power bank, maupun mengisi ulang daya power bank melalui fasilitas listrik yang tersedia di dalam pesawat.

Selain itu, power bank wajib dibawa ke dalam kabin dan dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Penumpang juga diwajibkan menyimpan perangkat tersebut di tempat yang mudah dijangkau, bukan di kompartemen bagasi atas.

Pemerintah Jepang pun menyiapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Penumpang yang kedapatan membawa lebih dari dua power bank atau tetap menggunakannya selama penerbangan terancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal ¥1 juta.

Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden baterai portabel yang mengeluarkan asap hingga terbakar di pesawat, baik di Jepang maupun di negara lain. Kebijakan ini juga selaras dengan standar internasional terbaru yang diadopsi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), lembaga di bawah PBB yang mengatur keselamatan penerbangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *