Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan ketetapan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah berharap ketetapan ini menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam merencanakan kegiatan.

Ketetapan ini diharapkan menjadi panduan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), pelaku usaha, dan masyarakat luas dalam menyusun program kerja serta agenda tahunan. Namun, dalam praktiknya, beberapa perusahaan swasta memilih untuk tidak mengikuti jadwal cuti bersama.

Alasan yang seringkali dikemukakan adalah untuk menghindari pemotongan cuti tahunan karyawan. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai cuti bersama ini? Apakah cuti bersama otomatis mengurangi jatah cuti tahunan?

Jawabannya bergantung pada status kepegawaian seseorang, apakah sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta. Bagi pegawai negeri, cuti bersama tidak akan memotong hak cuti tahunan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Cuti Bersama ASN tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Namun, berbeda halnya dengan pegawai swasta. Cuti bersama bagi mereka akan memotong jatah cuti tahunan, kecuali jika perusahaan tempat mereka bekerja memutuskan untuk tidak memberlakukan cuti bersama sebagai bagian dari kebijakan perusahaan.

Seperti yang dilansir dari Hukum Online, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan mengikuti libur cuti bersama atau tidak. Keputusan ini biasanya diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja atau buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil akan mengurangi hak atas cuti tahunan mereka. Hal ini juga ditegaskan dalam Diktum Keempat SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2025, yang menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *