Jakarta – Penggunaan kuteks gel menjadi sorotan setelah Uni Eropa mengeluarkan regulasi terkait kandungan bahan kimia di dalamnya. Meskipun bukan larangan total, regulasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengguna.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa kuteks gel dilarang karena kandungan kimianya bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker. Namun, faktanya, Uni Eropa melarang penggunaan trimethylbenzoyl diphenylphosphine oxide (TPO) dalam produk kuteks. Regulator Eropa mengklasifikasikan TPO sebagai “racun reproduksi”.

Kuteks gel populer karena memberikan efek tahan lama dan berkilau melalui proses pengeringan menggunakan sinar UV. TPO sendiri berfungsi sebagai fotoinisiator yang merespons cahaya dan membantu cat kuku mengering di bawah sinar UV.

Pejabat Kepala Ilmuwan Environmental Working Group, David Andreas, menjelaskan bahwa produk yang mengandung TPO umumnya digunakan di salon karena memerlukan lampu kuku dengan sinar UV untuk mengeringkan gel. “Uni Eropa telah melarang penggunaan TPO baik di rumah maupun di tempat kerja karena kekhawatiran toksisitas reproduksi,” kata Andreas, dikutip dari CNN International, Sabtu (6/9/2025). Ia menambahkan, “Studi toksisitas yang dilakukan pada hewan menunjukkan kelainan testis dan penurunan kesuburan.”

Menanggapi isu ini, Ahli Kimia Kosmetik dan Instruktur Tambahan di James L. Winkle College of Pharmacy, Universitas Cincinnati, mengimbau agar pengguna kuteks gel tidak panik, namun tetap kritis sebagai konsumen. “Beberapa merek sudah mulai mempertimbangkan reformulasi, dan beberapa merek sudah menggunakan fotoinisiator alternatif. Jadi, ada pilihan tanpa TPO. Namun, ketika Anda pergi ke salon, Anda tidak selalu bisa melihat label produk yang Anda gunakan. Jadi, Anda harus bertanya di salon,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Dokter Spesialis Kulit dan Pendiri Eden Skin Clinic, dr. Ameesha Mahajan, mengungkapkan bahwa penggunaan jangka panjang kuteks gel berisiko terhadap kesehatan. Kandungan solven kimia, akrilat, hingga photoinitiator dapat memicu iritasi, alergi, bahkan kerusakan kuku.

Ameesha menjelaskan, TPO masuk kategori Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic (CMR), yang berarti berpotensi karsinogenik, dapat memengaruhi kesuburan, bahkan membahayakan janin. “Studi menunjukkan TPO dapat menimbulkan alergi kulit, sensitisasi, hingga efek toksik pada sistem reproduksi,” kata Ameesha, dikutip dari Wolipop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *