Jakarta – Kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia masih menjadi pertanyaan bagi banyak orang tua Muslim, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Kurban merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Islam, sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surah Al Hajj ayat 28 yang menyebutkan pentingnya menyebut nama Allah dan berbagi rezeki dengan orang fakir.
Menjelang Idul Adha, banyak orang tua berharap pahala kurban dapat menjadi bentuk cinta dan doa bagi anak yang telah meninggal. Namun, apakah berkurban untuk anak yang sudah meninggal diperbolehkan? Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.
Menurut buku “Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu” dan “Ustadz Abdul Somad Menjawab,” terdapat empat pandangan mazhab terkait hukum kurban untuk anak yang telah meninggal:
Mazhab Syafi’i menyatakan kurban untuk orang meninggal tidak diperbolehkan tanpa wasiat sebelumnya. Imam Nawawi menjelaskan bahwa kurban atas nama orang lain tanpa izin tidak sah. Namun, jika ada wasiat, ahli waris boleh melaksanakan kurban atas nama almarhum. Pahala kurban menjadi milik orang yang meninggal, dan daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan keluarga pelaksana.
Mazhab Maliki memiliki pandangan lebih longgar, menganggap kurban tanpa wasiat hukumnya makruh, tidak dosa tapi tidak dianjurkan. Jika ada wasiat, pelaksanaan kurban dianjurkan sebagai bentuk bakti dan kasih sayang keluarga.
Mazhab Hanafi memperbolehkan kurban untuk orang meninggal baik ada wasiat atau tidak, karena kurban dianggap sedekah yang pahalanya dapat sampai kepada almarhum. Daging kurban boleh dibagikan kepada yang membutuhkan dan sebagian dimakan pelaksana, dengan niat untuk orang meninggal.
Mazhab Hambali juga membolehkan kurban untuk orang meninggal, dengan perhatian khusus pada pelaksanaan jika berdasarkan wasiat. Ada aturan terkait pemanfaatan daging agar sesuai syariat.
Mengenai niat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan pentingnya menyampaikan niat dengan jelas saat membeli hewan kurban, misalnya “Saya niat berkurban untuk anak saya yang telah meninggal demi mendekatkan diri kepada Allah.”
Tata cara kurban untuk anak yang sudah meninggal sama dengan kurban biasa, mulai dari pemilihan hewan hingga penyembelihan. Perbedaannya terletak pada niat dan doa yang menyebut nama almarhum. Daging kurban tetap dibagikan sesuai ketentuan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga.
Jika masih bingung, disarankan berkonsultasi dengan ulama setempat agar pelaksanaan kurban berjalan dengan tenang dan sesuai syariat. Yang terpenting adalah meluruskan niat dan melakukannya dengan ikhlas, karena ibadah ini sebaiknya dilakukan untuk Allah SWT, bukan untuk pujian manusia.
Dengan niat ikhlas, kurban diharapkan menjadi amal baik yang pahalanya mengalir kepada orang yang telah meninggal, sekaligus menjadi bentuk kasih sayang dan doa dari keluarga yang ditinggalkan.















