Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, yang berpotensi mengubah skema iuran. Meskipun demikian, detail besaran iuran baru masih dalam tahap finalisasi.

Program jaminan kesehatan dari pemerintah, BPJS Kesehatan, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan bagi seluruh peserta. Iuran wajib dibayarkan setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta.

Penerapan KRIS ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Perpres tersebut belum menetapkan besaran iuran yang baru. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Saat ini, dalam masa transisi menuju KRIS, aturan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Perpres 63/2022 mengatur skema perhitungan iuran peserta yang terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dengan rincian, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja dihitung secara terpisah.

Rinciannya adalah Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Selanjutnya, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan berlaku untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran yang tercantum dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan sejak 1 Juli 2016. Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan menerima pelayanan kesehatan rawat inap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *