BPJS Kesehatan: Iuran KRIS, Juli 2025 Ditetapkan?

Diah Wahyuni

iuran-bpjs-kesehatan-terbaru,-berlaku-16-agustus-2025
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 16 Agustus 2025

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, yang berpotensi mengubah skema iuran. Meskipun demikian, detail besaran iuran baru masih dalam tahap finalisasi.

Program jaminan kesehatan dari pemerintah, BPJS Kesehatan, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan bagi seluruh peserta. Iuran wajib dibayarkan setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta.

Penerapan KRIS ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Perpres tersebut belum menetapkan besaran iuran yang baru. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Saat ini, dalam masa transisi menuju KRIS, aturan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Perpres 63/2022 mengatur skema perhitungan iuran peserta yang terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dengan rincian, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja dihitung secara terpisah.

Rinciannya adalah Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Selanjutnya, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan berlaku untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran yang tercantum dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan sejak 1 Juli 2016. Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan menerima pelayanan kesehatan rawat inap.

Popular Post

Mood Daily

Kamu Benar Mencintainya ? Ini Tanda Ketulusanmu !

Femalers – Perempuan yang benar tulus mencintai pasanganya memiliki cara tertentu untuk menjalin hubungan. Kesetiaan dalam suatu hubungan merupakan sesuatu ...

FashionOOTD

Nama Fashion Style yang Wajib Kamu Ketahui !

Femalers – Sejak dahulu gaya fashion merupakan trend yang paling cepat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Dari tahun ke tahun ...

BeautyMake Up

Eyelash Extension dan Eyelash Lifting? Apa Bedanya?

Femalers – Setiap wanita pasti ingin mempunyai bulu mata yang tebal dan lentik. Berkembanglah trend eyelash extension dan juga eyelash ...

KarirMahMud

Karir atau Rumah Tangga? Bagaimana Menyeimbangkan Keduanya?

Femalers – Zaman sekarang ialah zaman emansipasi wanita, yang dimana wanita dapat mengenyam pendidikan dan juga berkarir. Banyak wanita yang ...

BeautySkin Care

Kulit Kusam Bikin Muram, Atasi Dengan Cara Sederhana Ini !

Femalers – Wajah kusam disebabkan oleh berbagai hal sederhana yang sering kali terlupakan oleh banyak orang. Penyebabnya adalah kosmetik yang ...

BeautyMake Up

Kesalahan Saat Bermake-Up? Apa Saja?

Femalers – Wanita pasti ingin tampil cantik dan menarik di depan banyak orang. salah satu penunjang kecantikan wanita ialah make ...

Tinggalkan komentar