Ambon – Sebanyak 120 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas II A Ambon, Saiful Sahri, mengatakan bahwa upacara pemberian remisi diawali dengan ibadah shalat Id yang dihadiri oleh pegawai Lapas dan lebih dari 100 narapidana. Acara tersebut berlangsung di aula Lapas pada Minggu pagi (24/3).
Remisi diserahkan langsung oleh Saiful Sahri atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Penyerahan berlangsung aman dan lancar serta disaksikan oleh perwakilan dari Divisi Kemasyarakatan, yaitu Kepala Bidang Keamanan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Maluku.
Saiful merinci, dari 120 narapidana yang memperoleh remisi, 102 adalah napi umum dan 18 napi khusus narkoba. Besaran remisi yang diterima bervariasi, yaitu 15 hari untuk 12 orang, satu bulan untuk 92 orang, satu bulan 15 hari untuk 13 orang, dan dua bulan untuk tiga orang.
Ia menambahkan, terdapat 16 napi yang masih dalam proses pengusulan remisi, 37 napi tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat, dan lima napi akan diusulkan untuk remisi susulan.
Saiful juga menyebutkan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Ambon mencapai 330 orang, dengan 179 napi beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 143 napi berada di dalam Lapas, sedangkan 36 napi menjalani asimilasi di rumah dan menjalani denda.
Setelah penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan layanan penitipan barang bagi napi selama dua hari, yaitu Minggu dan Senin, sesuai petunjuk dari Jenderal Pemasyarakatan. Petugas layanan telah disiapkan sesuai jadwal yang ada.















