Jakarta – Pelanggaran hak pekerja di dunia dilaporkan semakin meningkat di tengah ketidakpastian kondisi global yang makin tinggi. Organisasi serikat pekerja terbesar dunia, International Trade Union Confederation (ITUC), mengungkapkan bahwa “penindasan” terhadap hak-hak pekerja semakin dalam, bahkan terjadi di negara-negara yang dianggap stabil seperti Prancis dan Amerika Serikat (AS).
Menurut ITUC, sekitar 72% dari 151 negara yang disurvei menolak akses pekerja terhadap keadilan. Pihak berwenang di sekitar 50% negara juga menangkap atau menahan pekerja pada tahun lalu.
Sekretaris Jenderal ITUC, Luc Triangle, menyatakan, “Krisis hak-hak pekerja tidak lagi terbatas pada pinggiran, kini berada di jantung demokrasi.”
Indeks ITUC menemukan bahwa hak untuk mogok dilanggar di 87% negara, sementara hak untuk melakukan perundingan kolektif dibatasi di 80% negara. AS masuk dalam daftar pantauan ITUC dengan peringkat empat untuk “pelanggaran hak secara sistemik”. Peringkat Prancis turun menjadi tiga dari dua, meskipun negara tersebut secara historis memiliki kehadiran serikat pekerja yang kuat.
Argentina dan Panama masuk dalam daftar 10 negara terburuk dalam hal pelanggaran hak pekerja, bergabung dengan Belarusia, Ekuador, Mesir, Eswatini, Myanmar, Nigeria, Tunisia, dan Turki. Triangle menambahkan, “Eropa dan AS mencatat peringkat rata-rata terburuk mereka sejak indeks dimulai pada tahun 2014,” sambil mencatat peningkatan penggunaan pengawasan digital untuk memantau dan mengintimidasi karyawan.
Laporan ITUC mengecam apa yang disebut sebagai “kudeta miliarder” yang didukung oleh para pemimpin sayap kanan dan otoriter untuk membatalkan hak-hak pekerja demi memaksimalkan keuntungan. Semakin sedikit negara yang berkonsultasi dengan organisasi buruh sebelum memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
Triangle menegaskan, “Pemerintah gagal melindungi kaum pekerja, dan dalam banyak kasus secara aktif melemahkan mereka dan mengakibatkan serangan terkoordinasi terhadap demokrasi.”
ITUC telah menyusun indeks tahunan ini sejak 2014 dengan memberi peringkat kepada 151 negara berdasarkan puluhan kriteria yang merujuk pada konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).















