Jakarta – Aturan usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 kembali menjadi perhatian orang tua. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, usia minimal masuk SD tidak wajib 7 tahun per 1 Juli. Anak usia 7 tahun memang diprioritaskan, namun anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.
Lebih lanjut, batas usia masuk SD dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan jika psikolog tidak tersedia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengecualian usia masuk SD ini mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD. “Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujarnya.
Gogot menambahkan, “Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah.”
Selain itu, peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat. Permendikdasmen menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.















