BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Ini, Cek Daftar Lengkapnya!

Atika Larasati

5-operasi-ini-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-agustus-2025
5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025

Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan pengobatan bagi semua pesertanya. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Meski begitu, tidak semua jenis operasi termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Untuk memperoleh tanggungan BPJS ketika ingin tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Berikut adalah daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Kendati demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Popular Post

Mood Daily

Kamu Benar Mencintainya ? Ini Tanda Ketulusanmu !

Femalers – Perempuan yang benar tulus mencintai pasanganya memiliki cara tertentu untuk menjalin hubungan. Kesetiaan dalam suatu hubungan merupakan sesuatu ...

FashionOOTD

Nama Fashion Style yang Wajib Kamu Ketahui !

Femalers – Sejak dahulu gaya fashion merupakan trend yang paling cepat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Dari tahun ke tahun ...

BeautyMake Up

Eyelash Extension dan Eyelash Lifting? Apa Bedanya?

Femalers – Setiap wanita pasti ingin mempunyai bulu mata yang tebal dan lentik. Berkembanglah trend eyelash extension dan juga eyelash ...

KarirMahMud

Karir atau Rumah Tangga? Bagaimana Menyeimbangkan Keduanya?

Femalers – Zaman sekarang ialah zaman emansipasi wanita, yang dimana wanita dapat mengenyam pendidikan dan juga berkarir. Banyak wanita yang ...

BeautySkin Care

Kulit Kusam Bikin Muram, Atasi Dengan Cara Sederhana Ini !

Femalers – Wajah kusam disebabkan oleh berbagai hal sederhana yang sering kali terlupakan oleh banyak orang. Penyebabnya adalah kosmetik yang ...

BeautyMake Up

Kesalahan Saat Bermake-Up? Apa Saja?

Femalers – Wanita pasti ingin tampil cantik dan menarik di depan banyak orang. salah satu penunjang kecantikan wanita ialah make ...

Tinggalkan komentar