Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik. Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga sebagai media promosi yang menarik perhatian calon konsumen muda. “Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujarnya.
Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna seragam, sementara identitas merek dan font tetap diperbolehkan sesuai ketentuan. Peringatan kesehatan bergambar juga akan dicantumkan secara jelas agar masyarakat mendapat informasi memadai tentang risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Menurut dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula. “Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini strategi yang terbukti efektif dalam pengendalian konsumsi tembakau,” tambahnya.
Kemenkes menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
“Seluruh masukan menjadi bahan pertimbangan pemerintah, namun kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata dr. Andi.
Data menunjukkan prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau demi mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Kemenkes berharap RPMK ini dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung dua tahun sejak peraturan diundangkan, sekitar Juli 2026. Dalam rancangan RPMK, diatur pula masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup lebih baik,” tutup dr. Andi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukan hal baru di tingkat global. Beberapa negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.















