Jakarta – Setahun setelah kemerdekaan, Indonesia digegerkan dengan penemuan harta karun berupa emas dan berlian di daerah perbatasan Cigombong yang sebelumnya ditempati pasukan Jepang. Penemuan ini terjadi pada pertengahan 1946 saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan wilayah tersebut.
Saat menggali lahan, tentara tanpa sengaja menemukan peti besar yang kemudian diserahkan kepada Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang, komandan brigade TNI. “Kami pernah diserahkan sebuah peti yang mulanya kami kira obat-obatan. Petinya besar sekali. Waktu dibuka ternyata isinya kondom,” ujar Kawilarang dalam bukunya A.E Kawilarang Untung Sang Merah Putih.
Tentara bersama rakyat kemudian menggali di sekitar bekas lokasi Jepang dengan harapan menemukan senjata untuk melawan Belanda. Namun, yang ditemukan justru bom yang meledak dan melukai anggota TNI.
Suatu waktu, Sersan Mayor Sidik membawa sebuah guci besar kepada Kawilarang. Sidik, yang dikenal sebagai tentara jujur, menyerahkan guci tersebut meski berpotensi mendapatkan keuntungan besar jika menjualnya. “Sersan Mayor Sidik bersama beberapa anggota polisi tentara dan rakyat menemukan sebuah guci besar. Setelah guci itu dibuka, mereka menemukan kaus kaki yang berisikan barang keras. Kaos kaki itu mereka buka satu persatu. Mereka kaget melihat isinya emas permata dan berlian yang sudah dicongkel-congkel gemerlapan,” tulis Haji Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya Dari Cilampani ke New York.
Di markas Kawilarang, beberapa orang menunjukkan nafsu terhadap harta karun tersebut. Kawilarang yang kesal kemudian mengambil dua peti granat dan berkata, “Bapak-bapak mau berjuang lagi? ini untuk berjuang.” Ia menegaskan kembali, “Ini untuk berjuang!” agar orang-orang tersebut segera pergi.
Kawilarang tidak berniat memiliki harta itu dan menulis surat kepada Residen Bogor Moerdjani, menyatakan bahwa harta tersebut seharusnya menjadi urusan pejabat kementerian dalam negeri. Namun, Residen justru menyarankan agar harta itu dikirim ke pejabat tinggi kementerian dalam negeri di pusat.
Untuk keamanan, Kawilarang memerintahkan Letnan Godjali dan beberapa tentara muda menyerahkan harta penemuan Sidik dan kawan-kawan ke pemerintah pusat di Yogyakarta. Emas dan berlian tersebut sampai dalam keadaan utuh dan diserahkan kepada Mr. Sumarman, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri.
Menurut majalah Ekspres pada 29 September 1972, nilai harta karun itu hampir mencapai Rp 6 miliar, terdiri dari 7 kg emas dan 4 kg berlian yang berasal dari Perkebunan Pondok Gede, Bogor. Berdasarkan laporan tim, harta karun tersebut kemudian diserahkan kepada Bank Negara Indonesia (BNI-46) di Yogyakarta yang saat itu dipimpin oleh Margono Djojohadikusumo.















