Korea Selatan Larang Pemakaian HP di Ruang Kelas, Berlaku Maret 2026

Fajar Ibrahim

korea-selatan-larang-pemakaian-hp-di-ruang-kelas,-berlaku-maret-2026
Korea Selatan Larang Pemakaian HP di Ruang Kelas, Berlaku Maret 2026

Jakarta – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah tegas dalam mengatasi potensi dampak negatif media sosial terhadap generasi muda. Rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas telah disahkan.

Kebijakan ini, yang akan berlaku efektif mulai Maret 2026, menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara yang berupaya membatasi akses anak-anak di bawah umur terhadap smartphone dan media sosial. Langkah ini menyusul kebijakan serupa di Australia dan penelitian di Belanda yang menunjukkan peningkatan konsentrasi belajar siswa setelah pelarangan ponsel di sekolah.

Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan tingkat konektivitas digital yang tinggi. Survei Pew Research Center menunjukkan bahwa 99% warga Korea Selatan terhubung ke internet dan 98% memiliki smartphone, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022-2023.

RUU ini mendapat dukungan dari berbagai fraksi di parlemen dalam pemungutan suara pada Rabu (27/8).

Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Oposisi People Power Party yang menjadi sponsor RUU tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya tentang kecanduan media sosial di kalangan anak muda. “Kecanduan media sosial di kalangan anak muda kita sudah berada pada level serius,” ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/8/2025).

Cho menggambarkan bagaimana remaja Korea seringkali kurang tidur karena media sosial. “Mata anak-anak kita merah setiap pagi. Mereka masih di Instagram hingga pukul 2 atau 3 dini hari,” katanya di hadapan parlemen.

Data dari Kementerian Pendidikan Korea Selatan menunjukkan bahwa sekitar 37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosial mereka.

Meskipun banyak sekolah di Korea Selatan telah menerapkan pembatasan penggunaan ponsel, UU ini memformalkan larangan tersebut di tingkat nasional.

Namun, perangkat digital tetap diizinkan untuk tujuan pendidikan dan bagi siswa penyandang disabilitas.

Kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa kelompok advokasi anak yang berpendapat bahwa larangan tersebut dapat melanggar hak asasi anak, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi.

Popular Post

Mood Daily

Kamu Benar Mencintainya ? Ini Tanda Ketulusanmu !

Femalers – Perempuan yang benar tulus mencintai pasanganya memiliki cara tertentu untuk menjalin hubungan. Kesetiaan dalam suatu hubungan merupakan sesuatu ...

FashionOOTD

Nama Fashion Style yang Wajib Kamu Ketahui !

Femalers – Sejak dahulu gaya fashion merupakan trend yang paling cepat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Dari tahun ke tahun ...

BeautyMake Up

Eyelash Extension dan Eyelash Lifting? Apa Bedanya?

Femalers – Setiap wanita pasti ingin mempunyai bulu mata yang tebal dan lentik. Berkembanglah trend eyelash extension dan juga eyelash ...

KarirMahMud

Karir atau Rumah Tangga? Bagaimana Menyeimbangkan Keduanya?

Femalers – Zaman sekarang ialah zaman emansipasi wanita, yang dimana wanita dapat mengenyam pendidikan dan juga berkarir. Banyak wanita yang ...

BeautySkin Care

Kulit Kusam Bikin Muram, Atasi Dengan Cara Sederhana Ini !

Femalers – Wajah kusam disebabkan oleh berbagai hal sederhana yang sering kali terlupakan oleh banyak orang. Penyebabnya adalah kosmetik yang ...

BeautyMake Up

Kesalahan Saat Bermake-Up? Apa Saja?

Femalers – Wanita pasti ingin tampil cantik dan menarik di depan banyak orang. salah satu penunjang kecantikan wanita ialah make ...

Tinggalkan komentar