Jakarta – Pemerintah Jepang mengumumkan kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pajak ini naik dari 1.000 JPY (sekitar Rp 115 ribu) menjadi 3.000 JPY (sekitar Rp 340 ribu).
Menurut Japan Travel, pajak ini pertama kali diterapkan pada Januari 2019 untuk wisatawan yang meninggalkan Jepang. Kebijakan ini mengikuti jejak negara lain seperti Selandia Baru dan Bhutan.
Pemerintah Jepang menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk mendukung target menarik 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030, sekaligus menjaga kualitas destinasi dan kenyamanan warga lokal.
Berbeda dengan pajak turis di negara lain yang biasanya dikenakan per malam, pajak di Jepang hanya dipungut satu kali saat keberangkatan dengan tarif tetap 3.000 JPY mulai 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk semua wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut tanpa memandang kewarganegaraan. Pajak akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket oleh maskapai dan operator transportasi.
Namun, beberapa kelompok dibebaskan dari pajak ini, seperti kru pesawat atau kapal, penumpang transit, dan penumpang yang mendarat di Jepang karena cuaca buruk.
Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak overtourism yang mulai dirasakan di kota-kota wisata populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Lonjakan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan tekanan pada transportasi umum, lingkungan, dan kehidupan masyarakat lokal.
Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, infrastruktur bandara dan tempat wisata, restorasi aset bersejarah, serta pengembangan sumber daya wisata daring.
Bagi pelaku bisnis transportasi penumpang internasional seperti maskapai penerbangan atau perusahaan pelayaran, pemerintah Jepang menyarankan untuk menghubungi Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) untuk informasi lebih lanjut.















