Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat menikmati layanan perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling gigi atau pembersihan karang gigi, yang masuk dalam cakupan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Scaling gigi adalah prosedur non operasi menggunakan alat ultrasonic scaler untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi dan garis gusi. Tujuannya adalah menjaga kesehatan rongga mulut dan mengurangi risiko penyakit gigi dan gusi.
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa layanan scaling gigi dapat dijamin selama ada indikasi medis. Melalui akun resmi media sosialnya, BPJS Kesehatan menulis, “Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.”
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan tindakan scaling harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). “Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Artinya, peserta tidak bisa mengajukan scaling gigi secara gratis hanya untuk tujuan estetika atau membersihkan karang gigi tanpa keluhan medis. Ketentuan ini juga tercantum dalam panduan layanan JKN-KIS yang menyatakan pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak termasuk manfaat yang dijamin.
Untuk biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat, yaitu terdaftar sebagai peserta aktif, mendapatkan pemeriksaan di FKTP terdaftar, memiliki indikasi medis seperti gingivitis, tindakan scaling direkomendasikan dokter gigi setelah pemeriksaan, dan layanan dijamin maksimal satu kali dalam dua tahun sesuai ketentuan.
Prosedur menggunakan layanan ini adalah peserta harus mendatangi FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta kemudian melakukan administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan aktif. Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan gusi, dan jika ada indikasi medis yang memenuhi syarat, scaling dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, pasien akan mendapat surat rujukan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan scaling gigi gratis selama tindakan tersebut berdasarkan kebutuhan medis, bukan untuk tujuan estetika semata.















