Jakarta – Memasuki pertengahan tahun, orang tua mulai mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak untuk tahun ajaran baru, terutama bagi yang anaknya akan melanjutkan ke jenjang SMP. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah perubahan sistem penerimaan murid baru yang kini menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penerapan SPMB berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bagi orang tua yang berencana mendaftarkan anak ke SMP pada tahun ajaran 2026/2027, penting untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat usia pendaftaran SMP tahun ajaran 2026/2027 adalah maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Untuk anak penyandang disabilitas, usia maksimal adalah 18 tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan untuk SMPLB, usia maksimal juga 18 tahun dengan persyaratan kelulusan yang sama.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat, serta bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya berupa ijazah atau surat keterangan lulus.
Untuk mendaftar SPMB SMP 2026, orang tua atau wali harus mengunjungi laman resmi SPMB Kemendikdasmen atau portal pemerintah daerah, memilih jenjang SMP, membuat akun dengan mengisi data seperti NIK, alamat domisili, dan informasi sekolah asal. Selanjutnya, pilih jalur pendaftaran yang tersedia, unggah dokumen persyaratan, cek data, pilih sekolah tujuan, cetak bukti pendaftaran, dan pantau hasil seleksi sesuai jadwal.
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB SMP 2026, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan dengan kuota minimal 40 persen. Jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 20 persen. Jalur prestasi untuk calon murid berprestasi akademik maupun nonakademik dengan kuota minimal 25 persen. Sedangkan jalur mutasi untuk murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal 5 persen.
Dengan demikian, orang tua diharapkan dapat mempersiapkan segala persyaratan dan memahami mekanisme pendaftaran SPMB SMP tahun ajaran 2026/2027 agar proses penerimaan berjalan lancar.















