Jakarta – Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual setelah isi grup chat mesum mereka tersebar di media sosial. Beberapa mahasiswa tersebut dijatuhi hukuman skorsing hingga tiga semester.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius dan berkeadilan. “Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga mahasiswa dikenakan skorsing selama tiga semester, tujuh orang skorsing dua semester, dan empat orang skorsing satu semester. Satu terlapor mendapat sanksi administratif ringan, sementara satu lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah evaluasi alat bukti.
Selain skorsing, para terlapor diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah antikekerasan seksual sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. UI menegaskan penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.















